Langsung ke konten utama

DAFTAR E KATALOG 2020

 

DAFTAR E KATALOG 2020

 

LKPP terus berupaya untuk menyederhanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tender melalui E-Katalog menjadi salah satu metode yang bisa menjawab hal tersebut. Sejak saat itu, banyak penyedia ataupun badan usaha yang menginginkan produknya dapat masuk dalam sistem e-katalog LKPP. Tak jarang mereka bertanya bagaimana cara mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog LKPP.

 

Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala LKPP dengan Penyedia maka Direktur Pengembangan Sistem Katalog menayangkan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik Nasional melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id.

 

Berikut ini cara pendaftaran produk ke e-katalog :

1.              KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP

2.              Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk

3.              Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi

4.              Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan Proses Bisnis Penyedia.

5.              Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau bila tidak lelang dilakukan negosiasi harga

6.              Setelah terpilih penyedia katalog nya maka dibuatkan kontrak payung.

7.              Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP

8.              Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem Katalog

9.              KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan Penyedia katalog

10.         Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#ekatalog

#ekataloglkpp

#ekatalogterpercaya

#ekatalogdaerah

#ekatalogjakarta

#ekataloglkpp2020

#ekatalogmedis

#ekatalogpendidikan

#pelayananlkpp

#jasauruslkpp

#lkpp

#lkppalkes

#lkppobat

#lkppalatkesehatan

#lkppekatalog

#lkppjakarta

#ekatalogelektronik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E KATALOG LKPP SEWA MOBIL

  E KATALOG LKPP SEWA MOBIL   Dengan terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018, kewajiban untuk menggunakan e-purchasing membuat semakin bervariasinya komoditas yang tercantum di e-katalog. Tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.   Katalog dapat didefinisikan sebagai sebuah tempat penyimpanan elektronik informasi tentang barang, produk, atau pun jasa. Sebagai bagian dari e-Procurement, E-katalog memainkan peranan yang penting karena berisikan daftar item, spesifikasi dan harga yang menjadi rujukan dalam komparasi berbagai produk sejenis. Melalui E-katalog, pengguna jasa dapat memastikan bahwa penawaran yang disampaikan oleh vendor telah memenuhi atau tidak sesuai dengan standar/spesifikasi yang ditetapkan dan dibutuhkan oleh instansi terkait.     Katalog tidak terbatas hanya menyediakan informasi rinci mengenai seb...

LKPP E KATALOG OBAT 2021

  LKPP E KATALOG OBAT 2021                                                       Kemajuan teknologi yang saat ini berkembang begitu pesat telah mengubah pola kehidupan manusia. Termasuk dalam dunia tender dengan munculnya elektronik katalog (e-Katalog). Sistem e-katalog dan e-purchasing saat ini diklaim sudah berhasil mengefisienkan pengadaan obat, vaksin, dan alat kesehatan (alkes).   Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan bahwa pengadaan obat, alkes, dan bahan medis habis pakai oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta untuk program jaminan kesehatan wajib dilakukan melalui e-purchasing berdasarkan pada e-katalog.   De...

E KATALOG LKPP SOUND SYSTEM

  E KATALOG LKPP SOUND SYSTEM   Kebijakan tentang pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (E-katalog) merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT) agar selaras dengan perkembangan jaman.   Sistem E-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance.   Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong...