DAFTAR
PENYEDIA E-KATALOG
LPSE
merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem
e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk
oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan
selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara structural. Pada
proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses
pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia
pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.
Setiap
instansi perlu membangun LPSE dan memiliki server sendiri. Secara alamiah,
pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan berada pada lingkup
geografis yang terbatas. Pengadaan di Kabupaten Malang misalnya, mungkin 90%
lebih pesertanya berdomisili di Kabupaten Malang dan kota-kota terdekat seperti
Surabaya, Pasuruan, atau Sidoarjo. Merupakan hal yang tidak efisien jika
dokumen-dokumen dari Malang diupload dan disimpan di Jakarta kemudian
didownload kembali ke Malang. Jauh lebih efisien jika dokumen-dokumen itu
diupload dan disimpan di server yang berada di Malang.
Tidak
semua penyedia memiliki akses internet yang cukup besar (idealnya minimal 1
mbps) untuk melakukan upload dokumen penawaran. Belum lagi kebiasaan penyedia
untuk mengirimkan penawaran di jam atau menit terakhir. Kondisi ini menyebabkan
potensi kegagalan upload sangat besar. Untuk itu, jika dokumen penawaran
berukuran besar dan bandwidth di sisi penyedia tidak memadai, mereka dapat
datang ke kantor LPSE untuk upload dari jaringan lokal (LAN) dengan kecepatan
100 mbps. Fasilitas upload melalui LAN ini tidak mungkin tersedia jika server
LPSE terpusat di Jakarta.
Memang
ada pertanyaan dari penyedia: apa bedanya dengan lelang konvensional jika
penyedia masih perlu datang ke kantor LPSE untuk memasukkan penawaran. Jawaban
pertanyaan ini adalah, mahalnya biaya akses internet bukan di ranah kewenangan
dan tanggung jawab LPSE sehingga LPSE tidak dapat membuat akses ini menjadi
murah. Untuk membuat biaya akses murah merupakan tanggung jawab pemerintah
dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Jika
biaya akses internet telah dapat sangat murah, penyedia tidak perlu lagi datang
ke kantor LPSE.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
Komentar
Posting Komentar