Langsung ke konten utama

LKPP LPSE


LKPP LPSE

Berdasarkan hasil proses pemilihan, LKPP membuat Surat Penetapan Barang/Jasa yang akan dicantumkan dalam Katalog Elektronik dengan ketentuan:
a. LKPP mengkaji dan menilai prosedur pemilihan;
b. Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a telah memenuhi prosedur pemilihan, LKPP menetapkan Barang/Jasa untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik;
c. Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a tidak memenuhi prosedur pemilihan maka:

1) LKPP melalui Direktorat yang memiliki tugas mengembangkan sistem katalog memerintahkan kepada Tim Katalog untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
2) LKPP memerintahkan kepada Tim Katalog melalui Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Bagian Keempat Kontrak Katalog

Berdasarkan Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan penandatanganan Kontrak Katalog, dengan ketentuan:
a. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh LKPP maka penandatanganan Kontrak Katalog dilakukan antara Kepala LKPP dengan Penyedia Barang/Jasa;
b. Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka LKPP mendelegasikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan Kontrak Katalog dengan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E KATALOG LKPP SEWA MOBIL

  E KATALOG LKPP SEWA MOBIL   Dengan terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018, kewajiban untuk menggunakan e-purchasing membuat semakin bervariasinya komoditas yang tercantum di e-katalog. Tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.   Katalog dapat didefinisikan sebagai sebuah tempat penyimpanan elektronik informasi tentang barang, produk, atau pun jasa. Sebagai bagian dari e-Procurement, E-katalog memainkan peranan yang penting karena berisikan daftar item, spesifikasi dan harga yang menjadi rujukan dalam komparasi berbagai produk sejenis. Melalui E-katalog, pengguna jasa dapat memastikan bahwa penawaran yang disampaikan oleh vendor telah memenuhi atau tidak sesuai dengan standar/spesifikasi yang ditetapkan dan dibutuhkan oleh instansi terkait.     Katalog tidak terbatas hanya menyediakan informasi rinci mengenai seb...

LKPP E KATALOG OBAT 2021

  LKPP E KATALOG OBAT 2021                                                       Kemajuan teknologi yang saat ini berkembang begitu pesat telah mengubah pola kehidupan manusia. Termasuk dalam dunia tender dengan munculnya elektronik katalog (e-Katalog). Sistem e-katalog dan e-purchasing saat ini diklaim sudah berhasil mengefisienkan pengadaan obat, vaksin, dan alat kesehatan (alkes).   Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan bahwa pengadaan obat, alkes, dan bahan medis habis pakai oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta untuk program jaminan kesehatan wajib dilakukan melalui e-purchasing berdasarkan pada e-katalog.   De...

E KATALOG LKPP SOUND SYSTEM

  E KATALOG LKPP SOUND SYSTEM   Kebijakan tentang pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (E-katalog) merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT) agar selaras dengan perkembangan jaman.   Sistem E-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance.   Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong...