DAFTAR
PERUSAHAAN E KATALOG
Berdasarkan
hasil proses pemilihan, LKPP membuat Surat Penetapan Barang/Jasa yang akan
dicantumkan dalam Katalog Elektronik dengan ketentuan:
a. LKPP
mengkaji dan menilai prosedur pemilihan;
b. Dalam
hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a telah memenuhi
prosedur pemilihan, LKPP menetapkan Barang/Jasa untuk dicantumkan dalam Katalog
Elektronik;
c. Dalam
hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a tidak memenuhi
prosedur pemilihan maka:
1) LKPP
melalui Direktorat yang memiliki tugas mengembangkan sistem katalog
memerintahkan kepada Tim Katalog untuk memproses pemilihan ulang dalam hal
pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1).
2) LKPP
memerintahkan kepada Tim Katalog melalui Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk
oleh Kepala Daerah untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan
dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Bagian
Keempat Kontrak Katalog
Berdasarkan
Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan penandatanganan
Kontrak Katalog, dengan ketentuan:
a. Dalam
hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh LKPP maka
penandatanganan Kontrak Katalog dilakukan antara Kepala LKPP dengan Penyedia
Barang/Jasa;
b. Dalam
hal proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka LKPP mendelegasikan
kewenangan untuk melakukan penandatanganan Kontrak Katalog dengan Penyedia
Barang/Jasa kepada Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
LPSE
atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik
pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem
e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang
dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement
(pengadaan secara elektronik).
SPSE
merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk diterapkan
oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di
Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki.
Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 trilyun dan ada pula
yang hanya puluhan hingga ratusan miliar saja per tahun. Kondisi ini menjadi
pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE.
LPSE
merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem
e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk
oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan
selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti
di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi
Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak
ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan
oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
Komentar
Posting Komentar